Polresta Bandar Lampung Pecat Anggota yang Absen Selama 201 Hari
Kapolresta Bandar Lampung tegaskan komitmen tindak tegas pelanggaran anggota Polri--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandar Lampung menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya di Mapolres setempat, pada Senin, 2 Juni 2025.
Personel yang diberhentikan adalah Aipda AY, yang dijatuhi sanksi PTDH karena tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut dengan berat hati, namun merupakan bentuk komitmen tegas pimpinan Polri dalam menindak pelanggaran.
“Ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sehingga harus dipecat dari kesatuannya.
Pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung mengingatkan seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polresta Bandar Lampung, agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran berharga.
Pihaknya mengharapkan para personel senantiasa menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab dan integritas yang tinggi.
BACA JUGA:Lampung Targetkan Zero Stunting Lewat Kolaborasi Hingga ke Desa
“Harapan ke depannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Kombes Pol Alfret juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari seluruh jajaran pimpinan, mulai dari Kapolresta hingga perwira di tingkat bawah seperti Kanit.
Pihaknya juga berharap anggota Polri harus berprestasi dan menjalankan tugas dengan baik, bukan melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




