Juniardi Ingatkan Polresta Bandar Lampung Soal MoU Polri dan Dewan Pers

Selasa 11-02-2025,19:35 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP, SH, MH, mengingatkan Polresta Bandar Lampung agar memahami dan mematuhi Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan.  

Juniardi menegaskan bahwa penyidik kepolisian tidak berwenang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan. 

Hal ini sesuai dengan MoU yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Dewan Pers.  

"Karya jurnalistik dan narasumber berita merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga keduanya tidak dapat dikriminalisasi," ujar Juniardi.  

BACA JUGA:Sidang Pembuktian PHPU Pesawaran Berlanjut, MK Minta Kadis Pendidikan Lampung Hadir

BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Serahkan Penghargaan kepada Siswa Berprestasi

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung terhadap media TINTAINFORMASI.COM dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.  

Juniardi menegaskan bahwa setiap pengaduan terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pers sebelum diproses oleh kepolisian. 

"MoU dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Panglima TNI sudah mengatur mekanisme pengaduan terkait jurnalistik. Jangan sampai kasus ini semakin memperburuk indeks kemerdekaan pers di Lampung," katanya.  

Ia juga meminta agar seluruh aparat penegak hukum memahami isi MoU tersebut, terutama penyidik kepolisian, agar memiliki perspektif yang tepat dalam menangani sengketa pers.  

BACA JUGA:BRI Kanca Liwa Panen Hadiah Simpedes, Petani Sumber Jaya Bawa Pulang Suzuki New Carry FD

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

"Tidak ada alasan bagi penyidik untuk meminta BAP wartawan, termasuk menanyakan identitas pribadi atau memanggil mereka ke kantor polisi. Wartawan hanya perlu menyerahkan karya jurnalistiknya, dan jika dipanggil ke pengadilan sebagai saksi, mereka juga berhak menolak. Pengadilan pun tidak dapat memaksa wartawan untuk hadir," tegasnya.  

Alumni Magister Hukum Unila ini juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu memanggil wartawan atau redaktur terkait persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan.  

"Menurut standar perlindungan wartawan yang diratifikasi oleh Dewan Pers, pihak yang bertanggung jawab dalam sengketa jurnalistik adalah penanggung jawab media, seperti pimpinan umum, pimpinan redaksi, atau pimpinan perusahaan," jelasnya.  

Kategori :