Juniardi Ingatkan Polresta Bandar Lampung Soal MoU Polri dan Dewan Pers

Selasa 11-02-2025,19:35 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Juniardi mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana polisi hanya bisa meminta keterangan wartawan jika informasi yang dimiliki merupakan satu-satunya cara untuk mengungkap suatu kasus. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan bagi Korban Terdampak Bencana

BACA JUGA:Rosdiana Ajak Masyarakat Memahami Pancasila Melalui Sosialisasi IPWK

Namun, di Indonesia, Dewan Pers telah menetapkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak pengelola media.  

Selain itu, Juniardi menyoroti tanggung jawab negara dalam melindungi wartawan dari ancaman kekerasan. Ia menilai bahwa hingga saat ini, negara masih lemah dalam memberikan perlindungan, seperti yang terlihat dalam kasus wartawan Bernas Udin yang tidak terselesaikan selama 14 tahun.

Juniardi juga mengingatkan pentingnya standar perlindungan profesi wartawan yang telah diratifikasi Dewan Pers. Terdapat empat standar utama yang harus dipatuhi, yakni:  

1. Standar perusahaan pers – Menjamin upah wartawan minimal setara UMP dan diberikan 13 kali dalam setahun.  

BACA JUGA:Rosdiana Ajak Masyarakat Memahami Pancasila Melalui Sosialisasi IPWK

BACA JUGA:Komdigi Dorong Internet Murah 100 Mbps, Frekuensi 1,4 GHz Siap Dilelang!

2. Standar kompetensi wartawan– Mewajibkan pelatihan dan sertifikasi bagi wartawan agar profesionalisme meningkat.  

3. Kode etik jurnalistik– Mengatur pedoman etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.  

4. Standar perlindungan profesi wartawan – Menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.  

"Pelatihan sangat penting, terutama bagi wartawan yang bertugas di wilayah konflik agar memahami konsep jurnalisme damai. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan perlindungan bagi wartawan," pungkasnya.

Kategori :