Polresta Bandar Lampung Catat 4.729 Kasus Pidana Sepanjang 2025

Polresta Bandar Lampung Catat 4.729 Kasus Pidana Sepanjang 2025

Ribuan kasus kriminal ditangani Polresta Bandar Lampung, narkotika selamatkan puluhan ribu jiwa--

MEDIALAMPUNG.CO.IDPolresta Bandar Lampung mencatat total 4.729 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.476 kasus berhasil dituntaskan atau setara 52,35 persen, sementara sisanya masih berada dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Capaian tersebut disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar bersama awak media.

Ia menjelaskan bahwa hingga akhir Desember, Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama polsek jajaran masih menangani ratusan perkara yang belum rampung.

BACA JUGA:BPBD Pesisir Barat Imbau Wisatawan Waspada Gelombang Tinggi

Kapolresta menyebut, kejahatan konvensional kategori C3 masih menjadi kasus paling dominan sepanjang 2025, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Sepanjang 2025, kejahatan konvensional C3 masih mendominasi, terutama pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol Alfred.

Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian kendaraan bermotor menempati posisi tertinggi dengan total 772 laporan.

Dari jumlah tersebut, 472 perkara berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian mencapai 61,13 persen.

BACA JUGA:Tanpa Kembang Api, Lambar Tutup Tahun dengan Doa Bersama

Sementara itu, pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 678 kasus. Penanganan perkara jenis ini tergolong cukup tinggi, dengan 507 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 74,77 persen.

Adapun pencurian dengan kekerasan tercatat sebanyak 75 kasus, dengan 22 di antaranya berhasil dituntaskan.

Selain kriminalitas, Polresta Bandar Lampung juga menyoroti persoalan lalu lintas. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 40.230 pelanggaran lalu lintas.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait