“Akan ada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ini serius karena masyarakat mendesak penyelesaian masalah sampah secara tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA:Penertiban Pedagang Amparan Pasar Pasir Gintung Akan Dilakukan Minggu Depan
BACA JUGA:Tiga Pelaku Curanmor di RS Candimas Medical Center Kotabumi Terekam CCTV
Meski disegel, TPA Bakung masih diizinkan beroperasi sementara waktu untuk menghindari dampak yang lebih buruk.
Namun, Hanif memastikan tempat tersebut akan segera ditutup.
“Kami juga mendukung rencana Wali Kota Bandar Lampung untuk memindahkan lokasi TPA. Tata kelola baru harus dilakukan sesuai kaidah lingkungan, dari hulu hingga hilir, agar permasalahan ini tidak terulang,” ujarnya.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa masalah di TPA Bakung sudah lama terjadi, namun pemerintah kota dianggap abai.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Curanmor di RS Candimas Medical Center Kotabumi Terekam CCTV
BACA JUGA:Tiga Pelaku Curanmor di RS Candimas Medical Center Kotabumi Terekam CCTV
Ia menyoroti berbagai persoalan seperti over kapasitas, pencemaran limbah cair, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, serta kebakaran dan longsor di area TPA.
“Langkah KLH menyegel TPA Bakung patut diapresiasi, tetapi harus ada tindakan hukum yang jelas. Jangan sampai masalah ini berhenti pada pemasangan plang saja,” kata Irfan.
Ia juga meminta pihak-pihak seperti Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD setempat diperiksa atas dugaan kelalaian.
Irfan turut mengkritik pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang mengaku tidak mengetahui penyegelan tersebut.
BACA JUGA:Tim Verifikasi Kecamatan Jatiagung Monev APBDes Desa Sidodadi Asri
BACA JUGA:Polres Lamsel Musnahkan Ratusan Botol Miras Jelang Malam Tahun Baru 2025
Menurutnya, pernyataan itu mencerminkan ketidakseriusan dalam menangani masalah sampah di kota.