WALHI Lampung Dorong KLH Segera Tetapkan Tersangka TPA Bakung
TPA Bakung Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung, pada Sabtu 28 Desember 2024.
Tindakan ini diambil karena pengelolaan sampah di TPA tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif menegaskan bahwa undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Menurutnya, ada tiga tujuan utama dalam pengelolaan sampah, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Lampung Pastikan Keamanan Wisata Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:Hasto Ancam Sebar Video Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor Jika Memang Ada
“Ketiga tujuan tersebut tidak saya temukan di TPA Bakung. Dari hasil penelusuran pengawas lingkungan, ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap undang-undang dan norma pengelolaan yang seharusnya dipatuhi,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, berdasarkan pantauannya, sampah yang masuk ke TPA Bakung masih dalam bentuk utuh, padahal seharusnya hanya residu yang boleh masuk ke TPA.
"Ini tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah beban lingkungan," tegasnya.
Selain itu, biaya untuk memulihkan tanah yang tercemar akibat pengelolaan sampah yang buruk sangat mahal.
BACA JUGA:Peringati Hari Bakti PU, Pj Gubernur Lampung Buka Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional
BACA JUGA:Resep Herbal untuk Mata Rabun ala dr. Zaidul Akbar
Hanif memastikan TPA Bakung akan dievaluasi secara menyeluruh dan berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami akan bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menertibkan dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: