MEDIALAMPUNG.CO.ID - Harvey Moeis, seorang pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23 Desember 2024), hakim menyebut bahwa sikap sopan Harvey selama persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan hukumannya.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," ungkap hakim saat membacakan amar putusan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Pastikan Pengamanan Maksimal Jelang Puncak Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Bakauheni
Tidak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Harvey memiliki tanggungan keluarga dan rekam jejak yang bersih dari tindak pidana sebelumnya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Meski demikian, Harvey tetap dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Natal
Jika tidak mampu membayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan selama dua tahun penjara akan diterapkan.