
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Tinjau Pengamanan Rapat Pleno Tingkat PPK
BACA JUGA:Daftar Petahana yang Tumbang pada Pilkada Provinsi Lampung Berdasarkan Hasil Quick Count
Rinciannya Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1x gaji pokok. Sedangkan, guru-guru non-ASN atau honorer mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi 2 juta rupiah per/bulan.