Instruksi Gubernur, Disdikbud Lampung Lampung Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas belajar dan mutu pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor: 800/646/V.01/DP.2/2025, yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di SMA, SMK, serta SLB, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung dengan tujuan meningkatkan fokus belajar siswa serta efektivitas pengajaran.
“Gubernur ingin meningkatkan prestasi siswa dengan membatasi penggunaan ponsel di sekolah, terutama saat jam pelajaran berlangsung,” ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Gelar Pasar Murah Ramadan, UPK DAPM Cipta Mandiri Jatiagung Siapkan 2500 Paket Sembako
BACA JUGA:Sambangi MUI, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas
Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik, meskipun tetap ada pengecualian untuk kegiatan pembelajaran yang memang memerlukan teknologi.
“Yang kita antisipasi adalah dampak negatif dari teknologi informasi. Namun, jika ponsel diperlukan untuk pembelajaran, tentu akan ada aturan teknis yang mengaturnya,” tambah Thomas.
Berikut poin utama dari aturan dalam SE tersebut:
1. Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman.
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan, Dishub Bandar Lampung Terjunkan Personel di Pusat Penjualan Takjil
BACA JUGA:KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Pesawaran
2. Pembatasan penggunaan ponsel di sekolah mencakup:
- Larangan bagi siswa menggunakan ponsel di lingkungan sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: