Disdikbud Lampung Susun Juknis SPMB 2025/2026, Pastikan Proses Transparan dan Mudah

Disdikbud Lampung Susun Juknis SPMB 2025/2026, Pastikan Proses Transparan dan Mudah

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa pembahasan tahap awal telah dilakukan bersama berbagai pihak terkait.

“Juknis dari pusat sudah diterbitkan dan saat ini sedang kami selaraskan agar sesuai dengan kondisi di daerah. Harapannya, saat SPMB dibuka, semua pihak sudah siap,” ujarnya, Senin 24 Maret 2025.

Setelah penyusunan juknis rampung, tahap selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026.

BACA JUGA:Polda Lampung Terjunkan 3.979 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran Idul Fitri 2025

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Tinjau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri

Selain itu, Disdikbud juga akan menyediakan panduan pelaksanaan agar orang tua dan calon siswa lebih mudah dalam proses pendaftaran.

“Begitu Pergub terbit, kami akan segera melakukan sosialisasi. Kami juga menyiapkan tutorial agar orang tua dan siswa bisa memahami cara penginputan data dengan lebih mudah,” tambahnya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan minim kecurangan, Disdikbud akan membentuk tim pengawas yang bertugas di lapangan.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat. Tim harus benar-benar mengikuti juknis dan aturan yang telah ditetapkan. Masalah yang menjadi perdebatan tahun lalu juga sedang kami cari solusinya,” kata Thomas.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Tinjau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Tidak Mampu Jelang Idul Fitri

Terkait jalur penerimaan, sistem SPMB 2025 akan menggunakan skema baru dengan kuota sebagai berikut:Jalur domisili: 30%, Jalur afirmasi: 30%, Jalur prestasi: 30%, Jalur mutasi: 5%.

Sebagai perbandingan, tahun 2024 lalu jalur zonasi mendapat porsi 50%, afirmasi 15%, pindah tugas orang tua 5%, dan prestasi 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: