MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi mencabut surat keputusan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada.
Dengan pencabutan ini, Wahdi tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro meskipun Qomaru Zaman tidak lagi berpartisipasi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Nomor 422 Tahun 2024.
Kedua keputusan sebelumnya mengatur tentang penetapan pasangan calon serta pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon.
BACA JUGA:Cak Imin Meriahkan Kampanye Terakhir Mirza-Jihan di Lampung Timur
"Atas dasar ini, pembatalan paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 22 November 2024," ungkap Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza.
Meski demikian, KPU Kota Metro memutuskan untuk tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota berdasarkan Keputusan Nomor 427 Tahun 2024.
Namun, hal tersebut tidak memengaruhi status Wahdi sebagai calon Wali Kota Metro.
"Bapak Wahdi tetap dapat maju sebagai calon Wali Kota Metro. Namun, untuk wakilnya, yaitu Qomaru Zaman, tidak diikutsertakan," jelas Erzal.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Lampung Tengah
KPU Kota Metro memastikan bahwa Wahdi tetap tercatat sebagai calon Wali Kota Metro dengan nomor urut 02.
Kendati Qomaru Zaman tidak lagi berpartisipasi, pasangan ini masih tercantum pada surat suara Pilkada.
Bahkan, surat suara tetap dinyatakan sah apabila gambar Qomaru Zaman dicoblos oleh pemilih.
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, KPU Metro akan segera memberikan pemberitahuan resmi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:Apel Siaga: Bawaslu Lampung Barat Siap Jaga Hak Pilih dan Integritas Pilkada