LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus pemerasan yang terjadi di area Kuburan Cina, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar pada Jum'at 6 Oktober 2024
Pelaku berinisial FS (22) di amankan pihak kepolisian di sebuah restoran cepat saji di Kedaton, Bandar Lampung, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengungkapkan penangkapan FS dilakukan timnya setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku dan penyelidikan intensif dari Unit Reskrim Polsek Natar
"Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Kedaton sekitar pukul 19.00 WIB setelah kami pastikan posisinya," ujar Kompol Hendra.
BACA JUGA:Mulai 1 November 2024 Polda Lampung Mewajibkan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SIM
Menurut Kompol Hendra bahwa pemerasan ini bermula seorang buruh harian lepas dari Desa Tanjung Sari, didatangi oleh tujuh orang di lokasi Kuburan Cina pada Jum'at 6 Oktober 2024 sekitar jam 23 .00 WIB
Pada saat itu pelaku mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkam di tempat kejadian. Ancaman ini digunakan pelaku untuk menekan korban dan menyerahkan barang-barang berharganya.
“Video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan dan para pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu unit ponsel Vivo, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta,” Jelas Kapolsek Natar.
Korban kemudian membuat laporan di Polsek Natar dan Unit Reskrim Polsek Natar menindaklanjuti laporan korban.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Lampung Utara Pantau Langsung Pelipatan Surat Suara
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Ar, Al, dan AF, dan saat ini telah menjalani proses hukum hingga vonis inkracht.
Tidak puas sampai hanya dengan tiga pelaku sebelumnya, Polsek Natar akhirnya mengendus keberadaan seraong pelaku yang sebelumnya masuk DPO yankni FS. Saat diinterogasi, FS mengakui keterlibatannya dalam pemerasan tersebut, sehingga kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Sementara itu, empat pelaku lain, yaitu Ak, Ti, De, dan Du, masih dalam pengejaran yang dinyatakan sebagai buronan (DPO) oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti turut diamankan, seperti uang tunai senilai Rp300 ribu hasil penjualan ponsel milik korban, serta sepotong baju dan celana yang juga merupakan hasil penjualan barang curian tersebut. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan dan LSM