Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar
Pelaku kini diamankan Polsek Natar --
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.
ASW diamankan di sebuah gudang ekspedisi yang berada di Desa Tanjung Sari pada Minggu, 11 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, ASW diduga kuat sebagai pelaku pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Natar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Natar melalui serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:Bupati Lampung Barat Takziah ke Keluarga Pengurus Muslimat NU Korban Laka Lantas
Petugas melakukan penelusuran, pengumpulan bahan keterangan, serta pemantauan lokasi sebelum bergerak ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah uang kertas yang diduga palsu dengan total nilai Rp1,2 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar. Seluruh uang palsu itu dikemas dalam bentuk paket.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi.
BACA JUGA:Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Pamapta 1 Polres Lampung Utara Hadir di Bunga Mayang
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” ujar Budi Howo.
Ia menegaskan, kepolisian masih terus mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Upaya pengembangan dilakukan untuk memastikan peredaran uang palsu tidak meluas di wilayah Lampung Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




