Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curanmor dan Pembobol Rumah, 5 Pelaku Diamankan
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, saat memaparkan penangkapan 5 pelaku curanmor-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah titik berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, lima pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang residivis yang kerap beraksi di wilayah Lampung Utara.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, menegaskan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja intensif tim Tekab 308 Presisi bersama jajaran Polsek yang melakukan penyelidikan secara berkelanjutan di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan. Para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis, 2 April 2026, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga mengungkap sebanyak 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kasus curanmor dan curat. Angka tersebut menunjukkan bahwa jaringan pelaku telah beroperasi cukup luas dan sistematis, menyasar berbagai lokasi dengan tingkat kerawanan yang berbeda.
Dalam kasus curanmor, empat pelaku masing-masing berinisial S (27), B (43), YN (51), dan BS (58) berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus. Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah. Salah satu aksi mereka terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Karang Sari, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo yang diparkir di area kebun tanpa pengamanan kunci setang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa. Modus operandi yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif, yakni memanfaatkan kelengahan korban dan menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, sejumlah kendaraan tanpa dokumen resmi, kunci letter T, pelat nomor, serta berbagai onderdil kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan penadah yang turut berperan dalam distribusi barang curian.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TS (16) yang terlibat dalam pembobolan rumah di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, pada 6 Januari 2026. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur sebelum mengambil barang berharga.
Barang bukti berupa satu unit televisi 32 inci dan satu unit handphone berhasil diamankan dari tangan pelaku. Penangkapan ini sekaligus menutup rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Tekab 308 Presisi dalam beberapa waktu terakhir.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung Utara.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan dan keamanan lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mencegah tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila melihat adanya gangguan kamtibmas,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
