LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang remaja berinisial RMJ (18) yang masih berstatus pelajar SMA, ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Kotabumi Kota.
RMJ diduga terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I jenis ganja.
Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Biliar Cinema Pasar Dekon, Kotabumi.
Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin Zamhari, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tutup Bazar Santri Expo 2024 di Pringsewu
Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap RMJ beserta barang bukti berupa satu linting ganja yang disembunyikan di bawah meja biliar.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket ganja yang dibungkus dalam kertas putih.
Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk dua kotak rokok merek berbeda, satu korek api, dan uang tunai sebesar Rp 19.000.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Pastikan Keamanan Gudang Logistik Pilkada 2024
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kotabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Zamhari.
RMJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) tentang peredaran narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.