Ops Zebra Krakatau 2024 Digelar Selama 14 Hari, 9 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Prioritas

Senin 14-10-2024,12:10 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, dipimpin oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dan dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, beserta jajaran kepolisian dan pemangku kepentingan terkait.

Kapolresta Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Krakatau adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.

“Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia bisa berdampak besar, termasuk mengganggu perekonomian keluarga korban. Hal ini menjadi perhatian bersama dari semua pemangku kepentingan,”ujarnya.

BACA JUGA:Operasi Zebra Krakatau 2024: Polresta Bandar Lampung Fokus Tindak 9 Pelanggaran Prioritas

Melalui kegiatan preemtif dan preventif dalam operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas meningkat. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus muncul dari kesadaran pribadi karena mematuhi peraturan tersebut merupakan kebutuhan untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Ikut juga hadir, Pj. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap Operasi Zebra Krakatau 2024. Menurutnya, operasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Bandar Lampung, terutama di masa kampanye pemilu.

Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA:Sukses! Tingkat Kemiskinan Bandar Lampung Lebih Rendah dari Palembang dan Medan

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor yang berada di bawah pengaruh alkohol.

BACA JUGA:Dugaan Izin Palsu, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

Kategori :