6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overloading dan overdimension (ODOL).
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.
BACA JUGA:Water Station di Stasiun Tanjung Karang, Layak Dikonsumsi dan Ramah Lingkungan
Diharapkan, Operasi Zebra ini mampu menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Bandar Lampung.