Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Minggu 13-10-2024,17:28 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangga mereka di daerah tersebut. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.

"Benar, tadi siang kedua pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini masih kami periksa secara intensif," ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono.

Pencurian terjadi di kediaman korban di Kampung Sukalila, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Selasa, Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor korban diparkir di teras rumah tanpa dikunci stang, memudahkan aksi pelaku.

Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mendorong motor keluar dari rumah korban sebelum menyambungkan kabel kontak agar mesin menyala. "Setelah didorong sekitar 200 meter, Niko menyambungkan kabel untuk menghidupkan motor," jelas Kompol Martono.

BACA JUGA:Dugaan Izin Palsu, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif pencurian ini adalah karena pelaku Nandarini terlilit utang. Ide mencuri muncul dari Nandarini karena lokasi rumah korban berdekatan dengan rumah pelaku.

"Ide mencuri berasal dari pelaku wanita, karena memang rumah korban dekat dengan rumah Nandarini," tambah Kompol Martono.

Motor curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang melalui media sosial dengan harga Rp6 juta. "Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli handphone," kata Kompol Martono.

Polisi juga berhasil menyita dua unit handphone yang diduga merupakan hasil penjualan motor curian. Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW.

BACA JUGA:Water Station di Stasiun Tanjung Karang, Layak Dikonsumsi dan Ramah Lingkungan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tutup Kompol Martono."

Kategori :