
Atas dasar temuan ini, PPNS Provinsi Lampung langsung melakukan penyegelan terhadap ketiga tempat hiburan tersebut.
"Yang disegel adalah bagian diskoteknya, sedangkan bagian lainnya masih bisa beroperasi," tutupnya.
5 Tag SEO (maksimal 2 kata):
5 Long-Tail Keyword (maksimal 12 kata):