Kasus Camat Bawa Banner Paslon Bupati Pesawaran Naik ke Penyidikan

Sabtu 12-10-2024,19:50 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama kini ditangani Polres Pesawaran dan sudah naik ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penyelidikan masih dilakukan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

"Laporan dari Gakkumdu telah diterima Polres Pesawaran. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap kasus tersebut," katanya, Sabtu (12 Oktober 2024).

Umi menerangkan, terhenti mempunyai waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut hingga dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Hipnotis, Polres Lampung Utara Gencarkan Patroli di Pusat Keramaian

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kecamatan Jatiagung

“Polres Pesawaran mempunyai waktu maksimal 14 hari ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkaranya sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” jelas dia.

Sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh unsur masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 spanduk serta 41 kaos bergambar salah satu Palson Bupati Pesawaran.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5 Oktober 2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kategori :