Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kecamatan Jatiagung
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,--
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan seorang ayah pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024).
Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal SM (43), ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung usai kehamilan 6 bulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Aniaya dan Rampas HP Pengendara Motor, Dua Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan," ucapnya, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.
Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut.
"Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki," kata Umi.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN
Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," tandas eks Kapolres Metro tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: