Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus

Senin 09-09-2024,19:11 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kategori :