"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku itu melakukan perlawanan. Sehingga pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dan melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas, satu di bagian betis kaki kiri dan satu pelaku lagi di bagian betis kaki kanan," katanya.
BACA JUGA:Maju Pilkada Lampung Utara, Berkas Ardian Saputra-Sopian Dinyatakan Lengkap
BACA JUGA:Dua Paslon Cabup-Cawabup Pesisir Barat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Dikatakannya, pihak Kepolisian selanjutnya membawa kedua pelaku tersebut menuju Puskesmas Krui, Kecamatan Pesisir Tengah untuk mendapatkan perawat medis.
Setelah selesai ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan itu yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 7088 X hasil pencurian, dan satu unit sepeda motor Supra X tanpa Nopol milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan residivis dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Hari Kedua dibuka, 3 Pasangan Cakada Lakukan Tes kesehatan di RSUDAM Lampung
BACA JUGA:Hanya Diantar Pengurus PDIP, Arinal-Sutono Resmi Mendaftar ke KPU Lampung
Ditambahkannya, para pelaku itu melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor korban ke pinggir jalan raya, serta membawa sepeda motor hasil curiannya itu ke rumah pelaku KT yang ada di Pekon Paku Negara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.*