LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka oleh pemerintah.
Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas telah menetapkan aturan terbaru terkait mekanisme pendaftaran PPPK tahun 2024, yaitu Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024 serta Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Jadi kita imbau kepada pelamar PPPK sebelum mendaftar, agar mempedomani dan membaca secara teliti ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 347 tahun 2024 dan Kepmenpan RB Nomor 348 tahun 2024," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Senin 26 Agustus 2024.
Dijelaskannya, untuk formasi PPPK khusus tenaga teknis dan tenaga kesehatan, adapun kriteria pelamar yang mendaftar yaitu honorer kategori K2 dan tenaga non ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai pemerintah yang mengabdi minimal dua tahun.
BACA JUGA:30 KPM Pekon Purajaya Terima BLT-DD Periode April Hingga Juni
BACA JUGA:Operasi Mantap Praja Krakatau tahun 2024, Polres Pesisir Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan
Sementara untuk formasi guru sesuai dengan Kepmenpan RB No 348 Tahun 2024, kriteria pelamar yang bisa mendaftar pada seleksi tahun ini yaitu diktum pertama huruf (a) pelamar prioritas, huruf (b) guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), huruf (c) guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, huruf (d) atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dijelaskannya, pelamar prioritas yang dimaksud pada Diktum pertama huruf (a) adalah Guru non ASN di instansi daerah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Kemudian, guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Lalu, guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama huruf c yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan SPAM Kota Bandar Lampung
BACA JUGA:Sekdaprov Fahrizal Darminto Serahkan Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun 2025
Tahun ini, lanjut Ahmad Hikami, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan Kabupaten Lampung Barat mendapatkan jatah formasi PPPK sebanyak 279 orang rinciannya tenaga teknis sebanyak 244 orang, tenaga kesehatan 14 orang, dan tenaga guru 21 orang.
Hal itu sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsif Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2024.
"Untuk juknis pelaksanaan seleksi PPPK, sejauh ini kita masih menunggu dari pemerintah pusat,” pungkas dia.