Pj Gubernur Samsudin dan Ketua DPRD Minggrum Tandatangani Perda Perubahan APBD 2024

Kamis 22-08-2024,10:16 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

"Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," jelasnya.

BACA JUGA:33 Anggota Paskibraka Upacara HUT RI ke-79 di Kota Baru Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Samsudin

BACA JUGA:Rangkaian HUT RI ke-79 Pj Gubernur Samsudin Serahkan 5.508 Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak

"Yang selanjutnya, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Pada kesempatan tersebut, Samsudin juga memaparkan Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah sebesar Rp8.561.526.440.980,04.

2. Belanja Daerah sebesar Rp8.686.673.898.866,74.

3. Komponen Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp125.147.457.886,70, yang sebagian besar berasal dari Kas di BLUD sebesar Rp109.012.836.388,10, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00.

BACA JUGA:Bank Lampung Hadir di Qris 3 x 3 Siger Slam 2024

BACA JUGA:Soal Siswa SMAN 3 Bandar Lampung Diduga Jadi Korban Bullying, Ini Kata Kadisdikbud Lampung Sulpakar

Samsudin menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Kategori :