Terakhir untuk prosedur bagi masyarakat yang ingin melakukan perawatan di RSJ Daerah Provinsi Lampung melakukan langkah berikut.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Pj Gubernur Samsudin Ngopi Bersama Masyarakat Seputaran Mahan Agung
BACA JUGA:3.220 Unit Alkes Bermekuri Ditarik dari Lampung dan Bengkulu
"Apabila ada keluarga yang terindikasi ODGJ yaitu yang pertama dengan menggunakan BPJS. Cukup membawa surat rujukan dan langsung mendaftar ke poliklinik rumah sakit jiwa daerah provinsi Lampung. Bagi yang tidak memiliki BPJS bisa membawa identitas pasien yang akan dirawat dan langsung mendaftar ke poliklinik,"pungkasnya.