Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menghalangi pembangunan, namun semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pleno Terbuka DPHP, Camat Sekincau Tekankan Netralitas Petugas dan Aparat
BACA JUGA:Pemerintah Pekon Sri Menanti Salurkan Bantuan Program Ketahanan Pangan Hewani
Yusnadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung investasi dan pembangunan, sesuai dengan arahan dari Wali Kota.
"Tetapi semua harus mengikuti peraturan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengurusan izin tidak memakan waktu lama, hanya beberapa hari saja.
Dengan diterbitkannya surat izin, penggalian kabel Fiber Optik Telkom kini bisa dilanjutkan dengan lancar dan sesuai peraturan.