PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pesbar tahun 2024, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Kamis 1 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, sekaligus memimpin langsung kegiatan Paripurna yang didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, serta anggota DPRD setempat.
Hadir juga Wakil Bupati Pesbar, A.Zulqoini Syarif, S.H., Penjabat (Pj) Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, unsur Forkopimda, serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesbar, A.Zulqoini Syarif, mengatakan, penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan Pemkab dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
BACA JUGA:Jenazah Turis Prancis Diserahkan ke Agensi Ekspedisi Sky Funeral Service
BACA JUGA:Sama-sama Diundang NasDem ke Jakarta, Akankah PM-MH Jilid 2 Terjadi di Pilkada Lampung Barat?
“Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan, keadaan luar biasa,” kata Zulqoini.
Dijelaskannya, atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD, dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam rancangan perubahan APBD ini terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Secara garis besar rancangan perubahan APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2024 antara lain, pendapatan daerah semula Rp909.473.419.916 bertambah sebesar Rp103.966.603.105 sehingga menjadi Rp1.013.440.023.021,” katanya.
BACA JUGA:Camat Kebun Tebu Pantau Langsung Program PMT di Pura Jaya
Pendapatan daerah itu, kata Zulqoini, terdiri dari pendapatan asli daerah semula sebesar Rp84.462.363.695, bertambah sebesar Rp38.555.240.605, sehingga menjadi sebesar Rp123.017.604.300.
Kemudian, pendapatan transfer semula sebesar Rp809.920.942.076, bertambah sebesar Rp65.411.362.500, menjadi sebesar Rp875.332.304.576.
Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp15.090.114.145.