Perusahaan Pemegang HGU di Lampung Utara Diultimatum Realisasikan Plasma 20 Persen

Perusahaan Pemegang HGU di Lampung Utara Diultimatum Realisasikan Plasma 20 Persen

Pertemuan antara Pemkab, Polres, DPRD dengan delapan perusahaan pemegang HGU di Lampung Utara-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Polres Lampung Utara menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen dari total lahan yang dikelola untuk kemitraan dengan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M Rezki, dalam rapat bersama sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

M Rezki menyebut masih terdapat perusahaan yang menghindari tanggung jawabnya, padahal kewajiban kemitraan 20 persen merupakan amanat regulasi yang harus dipatuhi.

Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat ditawar. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 26 Januari 2026, dalam pertemuan dengan 8 perusahaan pemegang HGU di Lampung Utara.

BACA JUGA:Gasak Alat Pertanian,Dua Pelaku Diamankan Polisi

“Saya mengingatkan kepada perusahaan, ini sudah lampu kuning, untuk menindaklanjuti hasil rapat di Polda Lampung bersama Bupati, Kapolres dan perusahaan perkebunan HGU se-Provinsi Lampung di Polda Lampung hari Rabu tanggal 19 November 2025, bahwasanya kemitraan 20 persen itu wajib hukumnya,” kata M Rezki.

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Lampung Utara yang diwakili Ketua Komisi II Rahmat Fadli, Kapolres Lampung Utara yang diwakili Kasat Intel AKP Joko Purnomo, serta perwakilan manajemen sejumlah perusahaan, di antaranya PT Nakau, PT Kencana Acidindo Perkasa, PT Budi Dharma Godam Perkasa, PT Jaya Agro Mandiri, PT PG Bunga Mayang, PT Agro Bumi Mas, dan PT Bumi Madu Mandiri. Sementara itu, PT Palm Lampung Persada tercatat tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Intel AKP Joko Purnomo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendorong seluruh perusahaan agar patuh terhadap kewajiban kemitraan 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, realisasi kemitraan tersebut harus segera dilakukan tanpa alasan penundaan.

“Pesan Kapolres, pihak perusahaan agar segera merealisasikan terkait kemitraan 20 persen,” ujar AKP Joko Purnomo.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Sambut Rencana Penggabungan Delapan Desa dari Lampung Selatan

Ia juga menegaskan bahwa peringatan kepada perusahaan sudah berada pada tahap serius.

“Benar apa yang disampaikan Pak Kadis tadi, ini sudah lampu kuning. Jika perusahaan tidak mengindahkan kewajiban tersebut, nanti akan ada tim dari Polda yang turun. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara Rahmat Fadli mendesak seluruh perusahaan perkebunan agar memenuhi kewajiban kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mangkir dari kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah.

“Perusahaan yang enggan melaksanakan program plasma 20 persen dan CSR akan mendapatkan sanksi dan penindakan,” ungkap Rahmat Fadli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: