MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung, kini menjadi organisasi yang resmi diakui pemerintah, yang ditandai dengan terdaftarnya organisasi tersebut pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lampung.
Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) resmi diterima, hal itu disambut baik Ketua Dewan Pengurus DPD HNSI Lampung Kusaeri Suwandi.
Ia mengaku bersyukur dengan telah terbitnya Surat Tanda Lapor Keberadaan DPD HNSI Lampung.
Dijelaskan Kusaeri, Surat Tanda Lapor Keberadaan tersebut bernomor 210/032/VI.07/2024 dan ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Lampung M. Firsada.
BACA JUGA:Seleksi Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa Diduga Kangkangi Perda
Surat tersebut diserahkan oleh Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Bakesbangpol Provinsi Lampung, Rahmad Haryadi pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Kami tentunya mengapresiasi Pejabat Badan Kesbangpol Provinsi Lampung yang telah merespon dengan baik dan cepat atas keberadaan DPD HNSI Lampung dengan mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi," kata dia.
Terusnya, penerbitan Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi tersebut, juga mengikuti tahapan atau proses sesuai prosedur dengan mengajukan surat permohonan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
Sementara itu, Sekretaris DPD HNSI Lampung, Iswandi, menjelaskan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan organisasi.
BACA JUGA:Proyek Fisik Dana Desa Cempaka Barat Selesai, Bangun Jalan Lapen Hingga Drainase
Sejak pelantikan DPD HNSI Lampung pada April 2024, banyak kegiatan yang dilakukan.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain, pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Nelayan, pendampingan dan bantuan hukum kepada nelayan.
Kemudian, bakti sosial dengan memberikan bantuan kepada 200 anak yatim piatu.
Kepada semua pengurus HNSI di kabupaten/kota se Lampung, Iswandi mengajak untuk melaksanakan tugas dengan tulus, tanpa pamrih, demi mewujudkan masyarakat nelayan sejahtera yang merupakan misi dari HNSI.