Seleksi Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa Diduga Kangkangi Perda

Seleksi Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa Diduga Kangkangi Perda

Anggota DPRD Lampung Barat menilai proses seleksi Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa terkesan dilakukan secara diam-diam--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesagi Mandiri Perkasa, oleh Pemkab Lampung Barat (Lambar), diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Pesagi Mandiri Perkasa.

Setidaknya ada tiga Fraksi di DPRD Lampung Barat menyoroti proses seleksi Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa tersebut. 

Ketiga Fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS Bersatu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat Sarwani, SE., mengaku menyayangkan proses seleksi yang menurutnya dilakukan secara diam-diam yang berujung pengukuhan yang direncanakan Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Proyek Fisik Dana Desa Cempaka Barat Selesai, Bangun Jalan Lapen Hingga Drainase

"Tahapan seleksi Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa ini mengangkangi Perda nomor 6 tahun 2021, tanpa melibatkan DPRD," ungkap Sarwani.

Senada dikatakan Ketua Fraksi Demokrat Heri Gunawan, ia mengaku menyayangkan apa yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam melakukan seleksi Direksi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa tersebut, yang melanggar Perda yang ada.

"Pada intinya kami sangat menyayangkan dan kami sudah meminta bupati untuk menunda pengukuhan hari ini (Selasa 16 Juli 2024)," kata dia.

Sementara Ketua Fraksi PKS Bersatu Nopiadi mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat jelas melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 khususnya pasal 46.

BACA JUGA:Peringati 10 Muharram 1446 H, Desa Purwotani Gelar Pengajian Akbar dan Santuni Yatim-Piatu

Pada pasal tersebut, kata dia, secara tegas mengatur soal seleksi Direksi, dimana proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. 

Kemudian seleksi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh lembaga DPRD dan tim atau lembaga profesional.

"Sementara dalam proses seleksi yang dilakukan Pemkab Lampung Barat itu tidak melibatkan DPRD," tegasnya.

"Padahal dalam Perda jelas, proses seleksi harus melibatkan DPRD, kalau Pemda-nya mengangkangi Perda, lalu buat apa Perda tersebut kita buat," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: