Pelaku Curanmor Pekon Bakhu Ditangkap, Polisi Amankan Motor Curian di Wonosobo
Tekab 308 Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Disita-Foto dok.-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku beserta sepeda motor hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21 Desember 2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/15/XII/2025/SPKT/Polsek Sekincau yang diterima pada 20 Desember 2025.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 06.35 WIB di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis,” kata IPTU Rudy.
BACA JUGA:DANA Kaget Hari Ini 23 Desember 2025, Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis
Korban diketahui bernama Amri (51), seorang petani asal Pekon Kenali, Kecamatan Belalau.
Saat kejadian, korban hendak berbelanja ke Pasar Simpang Luas, Kecamatan Batu Ketulis, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street.
“Sesampainya di pasar, korban memarkirkan sepeda motor di depan halaman rumah warga yang berada di sekitar pasar, kemudian masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Namun ketika korban keluar sekitar pukul 06.35 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekincau untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di Pekon Bahway
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pelacakan keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” ungkap IPTU Rudy.
Pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bernama Andri (32), seorang buruh harian lepas.
Proses penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan dari pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




