LSM Gempur Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencurian Aset BPBD Lampung Utara

LSM Gempur Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencurian Aset BPBD Lampung Utara

Ketua LSM Gempur, Ahmad Syaripudin-Foto dok.-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Ahmad Syaripudin, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dugaan pencurian aset milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara oleh Polsek Kotabumi Kota yang dinilai lamban meski laporan telah dilakukan lebih dari satu kali.

Ahmad Syaripudin menilai aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat, terlebih dugaan pencurian tersebut menyangkut aset negara dan identitas terduga pelaku disebut telah diketahui.

Ia menyoroti lambannya respons baik dari pihak kepolisian maupun BPBD Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk.

BACA JUGA:Realisasi Program Pemutihan Pajak Samsat Kotabumi Capai Rp11,3 Miliar

“Seharusnya polisi dan BPBD Lampung Utara cepat mengambil tindakan, apalagi pelaporan itu sudah dua kali, belum lagi pelaku dan saksi ada. Mestinya Polsek segera mengambil tindakan,” tegas Ahmad Syaripudin, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut aset milik negara.

“Apalagi itu jelas-jelas aset milik negara, seharusnya polisi cepat mengambil tindakan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Ahmad Syaripudin meminta Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Polsek Kotabumi Kota.

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, UMP Lampung Ditetapkan Rp3,04 Juta

Ia bahkan menuding adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum yang membuat kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kepada Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Polsek Kotabumi Kota. Ada apa hingga saat ini pelaku pencurian yang jelas-jelas telah diketahui identitasnya belum juga ditangkap. Ada apa dengan penegakan hukum di Polsek Kotabumi Kota,” ucapnya.

Sebelumnya, dugaan pencurian sejumlah aset milik BPBD Lampung Utara diketahui telah masuk tahap penyelidikan oleh Polsek Kotabumi Kota.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan hilangnya beberapa barang inventaris, termasuk dua roda kendaraan dinas.

BACA JUGA:Parosil Nilai Pembangunan Dapur MBG di Eks Puskesmas Air Hitam Langgar Prosedur

Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Ghani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencurian aset tersebut. Ia memastikan perkara masih dalam proses penyelidikan oleh anggota kepolisian.

“Untuk peristiwa pencurian sejumlah aset milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih dalam penyelidikan anggota,” kata Ipda Ghani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 19 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk peristiwa pencurian, laporan telah kita terima, nanti akan diberi tahu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Pohon Tua Dibiarkan Akhirnya Makan Korban di Area Aktif Holiday In Lampung

Saat ditanya apakah laporan pencurian tersebut baru pertama kali terjadi, Ipda Ghani menyebut laporan yang diterima pihaknya merupakan laporan pertama. “Terkait laporan baru pertama kali ini,” katanya.

Namun keterangan tersebut berbeda dengan data yang diterima redaksi. Berdasarkan dokumen yang ada, dugaan pencurian aset BPBD Lampung Utara telah dilaporkan sebanyak dua kali ke Polsek Kotabumi Kota.

Laporan pertama tercatat pada Minggu, 14 Desember 2025, dengan nomor laporan B/116/XII/2025/SPKT Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Sementara laporan kedua tercatat lebih awal, yakni pada Senin, 11 November 2025, dengan nomor laporan 27/B/XI/2025/SPKT Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

BACA JUGA:Pasca Pengunduran Diri Dirut Bank Lampung, Indra Merviana Jadi Pejabat Sementara

Hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan, baik dari pihak BPBD Lampung Utara maupun aparat kepolisian setempat.

Seorang narasumber terpercaya menyebutkan dugaan pencurian tersebut melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil berinisial AA.

“Ada beberapa barang hilang dicuri oleh salah satu oknum pegawai negeri sipil berinisial AA. Meski telah dilaporkan ke Kepala BPBD maupun Kapolsek Kotabumi Kota, sampai saat ini belum ada kejelasan atau keterangan resmi,” ujar narasumber, Kamis, 18 Desember 2025.

Narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa aset yang diduga hilang meliputi mesin air, dua ban kendaraan dinas berpelat nomor BE 1909 J merek Mitsubishi Kuda, besi rangka baja, serta aki mobil.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Tinjau Arus Lalu Lintas Ops Lilin Krakatau 2025 di Bakauheni

Seluruh barang tersebut merupakan inventaris resmi BPBD Lampung Utara yang digunakan untuk mendukung operasional penanggulangan bencana.

Meski identitas terduga pelaku disebut telah diketahui oleh pihak terkait, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum berupa penindakan.

“Bahkan Kepala BPBD maupun Kapolsek sudah mengetahui siapa pelakunya, namun tidak ditangkap,” tuturnya.

Sikap Kepala BPBD Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Kota pun dinilai kurang tegas oleh sejumlah pihak.

BACA JUGA:Batu Kenong Bondowoso, Situs Megalitikum Penuh Misteri dan Nilai Sejarah

Narasumber berharap aparat penegak hukum dan pimpinan instansi segera mengambil langkah hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pemerintahan.

“Seharusnya Kepala BPBD dan Kapolsek bisa menangkap pelaku. Jangan hanya diam tanpa kejelasan, apalagi pelakunya sudah jelas diketahui,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPBD Lampung Utara, Erwin Syahputra, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya sejumlah aset tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: