LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kurang dari 24 Jam, Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Lampung Barat (Lambar), dikabarkan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi dalam kardus uang di telantarkan di Pos Kamling, Pemangku 6 Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau Pukul 04.30 WIB Selasa 9 Juli 2024.
Berdasarkan informasi dari Babinkamtibmas Pampangan Aipda Poniman mendampingi Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison, SH, MH., pelaku pembuang anak tersebut adalah pasangan suami istri (Pasutri) berasal dari Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa.
"Saat ini kami tengah menuju Mapolres Lambar dan pelaku pembuang bayi telah diamankan Unit Jatanras dan PPA di Polres Lambar, sehingga kronologis penangkapan dan identitas kedua orang tua bayi, dan alasan membuang anak mereka dengan cara yang tidak manusiawi tersebut kita belum mengetahui," ungkapnya.
Poniman yang sedang dalam perjalanan menuju ke Mapolres Lampung Barat mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Polres agar mendapat informasi yang lebih akurat.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Salurkan DD Rp60 Miliar di Lampung Barat
Di tempat lain Juru Tulis (Jurtul) Pekon Sidomulyo, Arif Setiawan membenarkan menjelang sore banyak anggota polri yang turun, namun perihal penangkapan pihaknya belum mengetahui jelas.
Dan kalaupun ada penangkapan pelaku pembuang anak, pihaknya belum juga mendapat laporan apakah warga setempat atau pendatang dari luar.
"Kami juga tengah mencari informasi kebenarannya," ujar dia.*