Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi dari Influencer Ahmad Rafif Raya

Senin 08-07-2024,05:51 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi 

melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan 

Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan 

pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:RSUDAM Lampung Lakukan Tindakan Plasma Exchange

Pada Kamis 4 Juli 2024 lalu, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar. 

Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa: 

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli 

Saham.

2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi 

dan Penasihat Investasi. 

3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). 

BACA JUGA:Eksportir Kopi Lampung Borong REC PLN, PT Asia Makmur 100 Persen Gunakan Energi Baru Terbarukan

WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. 

Kategori :