Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi dari Influencer Ahmad Rafif Raya

Senin 08-07-2024,05:51 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis. 

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. 

Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek.

Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan 

pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.

Kategori :