MEDIALAMPUNG.CO.ID - Merasa dirinya di fitnah dan disudutkan dengan pemberitaan yang tidak lengkap oleh media online, mengenai dugaan sengketa tanah, pengacara kondang asal Bandar Lampung, Indah Meyland melapor ke Dewan Pers dan Cybercrime.
Ya, baru-baru ini Indah Meyland merasa dirinya di fitnah juga disudutkan oleh salah satu media online di Tanggamus, kala dirinya sedang mengawal perkara sengketa tanah yang kini sedang di persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
Dijelaskan oleh Indah Meyland, bahwa nama baiknya sebagai pengacara yang sedang mengawal perkara sengketa tanah, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat bernama Tuti, Karyati dan Eni Septawati, tercoreng oleh sebuah pemberitaan yang dibuat oleh media online duta publik.
"Kami sangat keberatan dengan media online duta publik yang tertanggal 18 Juni 2024. Dengan judul Sengketa Tanah Mardianto: Surat Pernyataan yang Ditulis Oknum TNI dan Istri atas Panduan Oknum Pengacara," katanya.
BACA JUGA:Tegas! Kapolda Lampung Ultimatum Anggota Agar Ayomi dan Lindungi Masyarakat, Kalau Tidak..
Dijelaskan oleh Indah Meyland, pihak media online melalui seorang oknum wartawan nya tersebut, memberitakan seperti penggiringan opini. "Yang dimana timbulnya fitnah," kata dia.
Indah Meyland pun menambahkan, bahwa apa yang diberitakan oleh media online tersebut hanya memberitakan di satu sisi saja. Dan tak mengetahui asal usul pokok perkara yang sedang digugat oleh pihaknya tersebut.
"Memang kita pernah menggugat nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot. Kami sebagai kuasa hukum penggugat mengatasnamakan Tuti Karyati Eni Septawati. Yang terkait sengketa lahan yang terjadi di Tanjung Anom Kabupaten Tanggamus," jelasnya.
Dilanjutkan lagi oleh Indah Meyland, bahwa dimana pokok pertama sengketa lahan ini bermula ketika sang prinsipal nya membeli tanah tersebut pada tahun 1983.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Terlibat Judi Online, Polres Pesisir Barat Periksa Smartphone Anggota
"Yang akhirnya sudah 35 tahun dirawat dan diurus. Jadi tidak ada masalah sedikitpun dibeli pun dengan surat sah dan diketahui lurah dan tanda tangan saksi saksi," jelas dia.
Lalu pada tahun 2023 lalu, di tanah tersebut mulai terjadi sebuah kerusuhan, dimana para tergugat 1 itu Sarimin dan tergugat 2 Asmari mantu dari Sarimin ini, melakukan keributan.
"Pertama dia mengambil tanaman di kebun klien kami sebanyak 2 kali. Pernah dilaporkan ke pihak kepolisian namun belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Dengan dia ini merusak dan membabat lalu menebang habis pohon yang ada disana," ungkapnya.
"Setelah ditebang habis mereka mulai menanam pohon seolah yang akan direkayasa ini loh milik mereka dengan adanya tanaman yang baru. Padahal orang sudah melihat asal muasal itu semua 35 tahun lalu itu tanam tumbuh digunakan oleh pemilik resmi," tambahnya.
BACA JUGA:Sertijab Pj Gubernur Lampung, Samsudin Harapkan Kerja Sama Semua Pihak dalam Membangun Lampung