"Padahal kami senang sekali kalau dia memang benar sebagai ahli waris yakni Srihadi ini menyampaikan kalau dia memiliki tanah hibah kan bisa terang benderang di dalam persidangan. Jadi jangan diputar balikkan memfitnah kami sebagai kuasa hukum yang menyampaikan dia tidak boleh datang. Apalagi panggilan ditujukan dalam persidangan oleh majelis hakim yang menerima itu langsung dari tergugat 3," tambah dia lagi.
Jadi kata Indah Meyland, bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media online dan oknum wartawan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
"Baik secara lembaga, kantor hukum kami dan juga kami secara pribadi. Ditambah lagi artinya kami tidak akan tinggal diam terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media online duta publik tersebut," tegas dia.
BACA JUGA:Pemeriksaan Rampung, Disbunnak Lampung Barat Temukan 13 Kasus Cacing Hati
Karena menurutnya sesuai undang-undang pers itu mengatur pedoman media siber sesuai UU Nomor 40 tahun 1999. "Dan seharusnya dalam pembuatan berita itu harus ada verifikasi dan keimbangan berita. Artinya harus ada klarifikasi dahulu sebelum berita ini diterbitkan," jelasnya.
"Karena berita ini sanga artinya merugikan kami secara harkat dan martabat. Padahal fakta di lapangan dari pihak kami tidak pernah dikonfirmasi. Kami sedang sidang saja, tahu tahu si oknum wartawan sudah menyebarkan berita berita ini," ungkapnya.
Parahnya lagi, ketika pihaknya lacak melalui website resmi Dewan Pers, ternyata oknum wartawan tersebut berinisial S tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Dan media nya pun tidak terverifikasi. Artinya ini ada indikasi bahwa mereka ini adalah oknum. Jadi hari ini saya melakukan somasi terkait media tersebut dalam waktu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Namun apabila tidak diindahkan kami akan menempuh ke jalur hukum dan melaporkan ke bagian Cybercrime Polda," ungkapnya.
BACA JUGA:129 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Usulan Pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II
Lalu terakhir selanjutnya dengan cara tergugat 3 memfitnah kuasa hukum penggugat dengan menyatakan kuasa hukum ingin meminta menjadi kuasanya itu cerita bohong. "Dan akan saya laporkn juga ke Polda Lampung berita bohong dan fitnah tersebut," pungkasnya. (*)