Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Berikut Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK

Jumat 14-06-2024,08:28 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan
Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Berikut Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK

MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Pemerintah akan segera mengangkat Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK akan dilakukan pada bulan Juni.

Target penataan tenaga honorer menjadi PPPK telah ditetapkan dalam UU ASN 2023. 

"Kami targetkan pendaftaran CASN dimulai Juni 2024,” kata Anas beberapa waktu lalu seperti dikutip di klikpendidikan.id 

BACA JUGA:Polda Lampung Klaim Stok Gas LPG 3 Kg di Lampung Aman

Oleh karena itu, proses penataan Tenaga Honorer pada tahun 2024 perlu dipercepat.

Menurut Anas, pendaftaran CASN direncanakan dimulai pada Juni 2024.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.

Menurut peraturan yang telah ditetapkan, tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi kriteria berikut.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuatan Kelembagaan BPIP

Diantaranya; 

1. Mencapai batas usia pensiun.

2. Melanggar peraturan disiplin.

3. Tidak aktif bekerja selama 3 bulan berturut-turut.

BACA JUGA:802 Guru di Pesisir Barat Berstatus PPPK

Kategori :