UPTD PPA Provinsi Lampung Melakukan Penguatan Psikologis kepada Puluhan Anak Korban Pencabulan

Kamis 06-06-2024,18:17 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Keterangan para korban, kata dia, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan memegang bagian tubuh korban, selain itu dalam pemeriksaan juga ditemukan adanya aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Para korban ini dilakukan pencabulan oleh pelaku, dengan dipegang pada bagian tubuh, seperti bagian paha, bokong dan lainnya, kemudian ada juga yang mendapatkan kekerasan yang dilakukan pelaku," kata dia menambahkan.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Dalam pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Desa Karangrejo Realisasikan BLT-DD Triwulan II Kepada 35 KPM dan Program Penanganan Stunting

Karena dengan alat bukti yang ada, tersangka akan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan pasal itu, tersangka bisa mendekam di dalam penjara maksimal 15 tahun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Juherdi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar, bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50 tahun) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.

Ketiga korban yakni AYN binti MA (12) yang masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan setempat.  

BACA JUGA:Pj Peratin Gunung Terang Lontarkan Pesan Menohok Saat Tinjau Pembangunan Jalan

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

”Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku  sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terduga pelaku kami amankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang  orang tua korban pada Jumat malam 24 Mei 2024,” ungkap Juherdi, Sabtu 25 Mei 2024.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 oktober 2023 pukul 15.00 WIB kejadian bermula pada saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana  pelaku mengajar.

Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023 terlapor meraba bagian intim korban, kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan namun AYN menolak.

BACA JUGA:Salurkan BLT-DD di Pahayu Jaya, Camat Pagar Dewa Minta Para KPM Manfaatkan Bantuan Tepat Guna

”Karena menolak terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat  banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki-laki,” kata Juherdi.

Kategori :