LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sanksi tegas akan diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat kepada sekolah yang tetap menggelar study tour dalam merayakan perpisahan siswa-siswi.
Keputusan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Kerja Kelompok Kepala Sekolah (K3S) SD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Darlin Arsyad, S.Pd, dengan mengajak pihak sekolah untuk merayakan perpisahan siswa kelas VI di lingkup sekolah dengan lebih hikmat dan dapat diikuti oleh semua anak didik.
Darlin menyebutkan, insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang belakangan terjadi pada sejumlah kegiatan study tour patut dijadikan pelajaran. Ditambah lagi sekarang ini situasi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
"Karena berbagai faktor yang kita dengar tentunya saya mengajak rekan para kepala sekolah yang sebelumnya telah merencanakan akan menggelar study tour untuk dibatalkan dan diubah kegiatan perpisahan sekolah yang tidak mengurangi kesan pelepasan siswa sebagaimana imbauan Disdikbud Lambar," imbuhnya.
BACA JUGA:2 Tiang Listrik di Pekon Kenali Roboh, Lalu Lintas di Jalan Nasional Sempat Macet Total
Sebelumnya, Disdikbud Lampung Barat akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang tidak mengindahkan larangan untuk menggelar study tour.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto mendampingi Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan yang memuat tiga poin penting, untuk bisa ditaati oleh seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP.
Tiga poin yang dimuat pada surat imbau tersebut yakni, perpisahan siswa/siswi tingkat PAUD, kelas VI SD, dan Kelas IX SMP tidak dilaksanakan atau digelar di luar lingkungan sekolah.
Kemudian kepala sekolah juga diimbau melakukan pengendalian keadaan peserta didik dan lingkungan sekolah saat dan sesudah pengumuman kelulusan.
BACA JUGA:Akibat Tanah Longsor dan Pohon Tumbang, Akses Jalan Sumber Jaya-Pagar Dewa Lumpuh
Terakhir, kegiatan perpisahan yang dilaksanakan atau digelar di lingkungan sekolah tidak digelar secara berlebihan dan memperhatikan norma-normas sekolah sebagai lembaga pendidikan.
“Imbauan ini dimaksudkan agar acara perpisahan siswa-siswi digelar tidak berlebihan dan tetap di dalam lingkungan sekolah, termasuk ini menekankan agar tidak ada aksi corat-coret dan lainnya yang bisa mencederai lembaga pendidikan,” ungkap Seno.
Berkaitan dengan imbauan diatas, lanjut dia, pihaknya meminta kepada seluruh satuan pendidikan untuk bisa mematuhinya, bahkan secara tegas pihaknya tidak mengizinkan sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah termasuk study tour.
“Kami tegas, kami tidak akan memberikan izin (perpisahan di luar lingkungan sekolah dan study tour), kalau misalnya ada sekolah yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan kami panggil dan akan kami berikan sanksi berupa teguran dan pembinaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pengumuman 45 Panwascam Pilkada Lampung Barat Tahun 2024