Sebelumnya, Seno juga menanggapi soal adanya sejumlah sekolah yang sudah terlanjur membangun kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan otobus (PO) untuk menggelar study tour ke luar daerah, menurut Seno Susanto, pihaknya tidak bisa tetap memberikan izin atau tidak.
"Kami tetap berpatokan pada surat imbauan tersebut, dan tentu harapan kami imbauan tersebut ditaati oleh seluruh sekolah yang ada di dalam naungan Disdikbud Lampung Barat," pungkasnya.
Untuk diketahui, belum lama ini terjadi kecelakaan bus pengangkut pelajar SMK Lingga Kencana, Depok yang tengah melaksanakan study tour.
Akibatnya ada 11 korban jiwa pada kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024 malam itu.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Barat Tetapkan 45 Nama Panwascam untuk Pilkada 2024
Terbaru, bus yang membawa rombongan siswa dan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat (Pesbar) tujuan kegiatan study tour dikabarkan masuk jurang di ruas jalan lintas barat (jalinbar) wilayah Sedayu, Tanggamus, Rabu 22 Mei 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan study tour bagi pelajar di daerah setempat.
Selain itu, sejumlah daerah di Lampung seperti Tanggamus, Tulang Bawang dan Bandar Lampung resmi melarang sekolah melaksanakan study tour.*