PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi penyuluhan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dipusatkan di ruang rapat Mako Polres Pesisir Barat, Senin 29 April 2024.
Kunjungan itu dipimpin oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika, S.H, M.H., didampingi staf, disambut oleh Kabag Log Polres Pesisir Barat AKP Abadi, S.E., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., selain itu, hadir juga Pejabat Utama (PJU) dan personil hingga Bhabinkamtibmas jajaran Polres setempat.
Hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pelajar SMA/SMK di Kabupaten setempat.
Dalam sambutannya, AKBP I Made Kartika, S.H, M.H., mengatakan, sosialisasi itu merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke seluruh Polres jajaran, salah satunya Polres Pesisir Barat.
BACA JUGA:Terkait Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, DPMP Lampung Barat akan Berkoordinasi dengan Kemendagri
Hal itu untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan hukum nasional. Seperti UU No.1/2023 tentang KUHP, itu merupakan undang-undang baru.
“Sehingga, sangat penting untuk dipahami secara mendalam oleh semua pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” katanya.
Karena itu, lanjutnya, diharapkan kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakkan hukum yang adil dan proporsional itu juga sangat penting.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Polres Pesisir Barat ini juga dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat, maupun peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan dan juga untuk berdiskusi terkait dengan berbagai aspek dalam UU No.1/2023 tersebut.
“Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong interaksi yang produktif antara pihak Kepolisian dan masyarakat, terutama di Kabupaten Pesbar ini,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam kegiatan sosialisasi ini juga untuk memastikan bahwa pemahaman mengenai undang-undang ini dapat tersampaikan dengan jelas, dan maksimal, baik kepada semua jajaran Kepolisian di Polres Pesisir Barat ini, maupun kepada semua masyarakat luas, sehingga para pelajar di Kabupaten setempat.
Karena itu, diharapkan agar semua materi dalam kegiatan ini benar-benar dipahami oleh peserta.
“Kita berharap semua peserta memahami materi yang sudah disampaikan, terkait dengan UU No.1/2023 itu,” pungkasnya.*