LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk membeli Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi kemasan 3 kilogram (Kg) di Pangkalan/Agen resmi.
Tujuannya agar masyarakat memperoleh gas melon sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Demikian diungkapkan Kabid Perdagangan Heriyanto mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, Selasa 16 April 2024.
Imbauan ini menindaklanjuti adanya kelangkaan dan naiknya harga LPG 3 Kg menjelang dan sesudah hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di tingkat pengecer atau warung.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Tingkat Kehadiran Pegawai di Pesisir Barat Capai 95 Persen
“Harga gas elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer sempat tembus Rp25.000-Rp30.000/tabung, harga tersebut jauh lebih mahal dengan yang dijual di tingkat pangkalan. Jadi kita sarankan kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji di pangkalan atau agen resmi Pertamina terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai HET,” ujar dia.
Untuk HET LPG ukuran 3 Kg ini, lanjut Heriyanto, telah diatur dalam Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/80/KPTS/07/2022 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram.
Penyesuaian HET LPG tabung 3 Kilogram di Kabupaten Lampung Barat mengacu pada HET Provinsi Lampung yaitu harga jual di titik serah agen Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut harga tebus pangkalan agen Rp2.750, margin pangkalan/sub penyalur Rp2.500, maka HET Provinsi Lampung untuk LPG tabung 3 Kg sebesar Rp18.000.
Kemudian, HET LPG tabung 3 Kg pada pangkalan dengan radius di atas 60 kilometer dari Filling Station SPBE, maka ditentukan penambahan ongkos angkut atau biaya operasional di Kabupaten Lampung Barat dengan pembagian lima zona wilayah dengan mempertimbangkan akses dan jarak tempuh.
BACA JUGA:Halal Bihalal, Jadi Momentum Keluarga Besar Kankemenag Lampung Barat Rekatkan Tali Silaturahmi
Lebih jauh dia mengatakan, HET LPG tabung 3 Kg per kecamatan telah ditetapkan, yaitu Sumberjaya Rp19.500, Kecamatan Kebun Tebu 19.500, Kecamatan Gedung Surian Rp19.500, Kecamatan Way Tenong Rp19.500, Kecamatan Air Hitam Rp20.000, Kecamatan Sekincau Rp20.000, Kecamatan Batu Ketulis Rp20.000, Kecamatan Belalau Rp20.000, Kecamatan Batu Brak Rp20.000, Kecamatan Balik Bukit Rp20.000, Kecamatan Sukau Rp20.000, Kecamatan Lumbok Seminung Rp21.000, Kecamatan Pagar Dewa Rp21.000, Kecamatan Suoh Rp23.000 dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh Rp23.000.
“Setiap pangkalan sub penyalur wajib memasang papan/plang pangkalan tempat penjualan, dengan mencantumkan nama pangkalan/sub penyalur dan HET LPG tabung 3 Kg. Kita berharap setiap pangkalan penjualan LPG tabung 3 Kg sesuai dengan HET yang telah ditentukan,” tutupnya.*