PNS Resmi Beralih ke Sistem Gaji Tunggal, Berikut Tabel Gaji Fungsional

Minggu 18-02-2024,08:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan
PNS Resmi Beralih ke Sistem Gaji Tunggal, Berikut Tabel Gaji Fungsional

BACA JUGA:Aa Gym Imbau Pihak yang Menang Pilpres Mengayomi, dan yang Kalah Legawa

- PNS Jabatan Ahli Utama (Pangkat JF-17 hingga JF-20 dengan gaji antara Rp. 8.1 juta hingga Rp. 8.9 juta).

Penerapan single salary sudah dimulai pada beberapa instansi dan diharapkan akan meluas ke seluruh PNS kedepannya.*

Kategori :