Iskardo menuturkan untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian, juga Surat Imbauan kepada seluruh peserta pemilu agar semua dapat menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).
"Serta tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim pemilu yang terbuka, adil dan berkepastian hukum," jelasnya.
Lanjut Iskardo, Bawaslu juga telah melakukan identifikasi kerawanan, baik kerawanan pada masa tenang, kerawanan persiapan pemungutan suara, maupun kerawanan pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:11 Hektar Hutan Lindung Rusak Akibat Pembalakan Liar, Ini Penjelasan Kadishut Lampung
"Termasuk kerawanan persiapan penghitungan suara, kerawanan pelaksanaan penghitungan suara dan kerawanan pasca penghitungan suara," katanya.
Ia mengatakan pihaknya secara kolektif dan berjenjang juga telah melakukan identifikasi TPS Rawan.
"Pada masa tenang ini, peserta Pemilu dilarang kampanye dengan metode apa pun," terangnya.
Dalam apel ini, Gubernur Arinal melakukan pengecekan pasukan peserta apel dilanjutkan dengan melepas pelaksanaan patroli pengawasan masa tenang.
BACA JUGA:Kemenag Lampung Imbau CJH Segera Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2024
Para peserta apel terdiri dari PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panwascam, Bawaslu, Satpol PP dan Saka Adhyasta.
Hadir pada kesempatan itu, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan para anggota Forkopimda. *