Bawaslu Lampura Gelar Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara memulai patroli pengawasan masa tenang Pilkada pada Minggu, 24 November 2024, hingga Senin, 26 November 2024.
Patroli ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang perubahan pedoman pencegahan pelanggaran dan sengketa Pilkada.
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa apel besar patroli pengawasan akan digelar di Stadion Sukung Kotabumi pada Minggu, 24 November 2024.
“Tim patroli pengawasan ini tidak hanya melibatkan personel Bawaslu, tetapi juga stakeholder terkait,” ujar Putri melalui sambungan telepon pada Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Lamsel Launching
Putri menjelaskan bahwa tim patroli fokus pada pengawasan masa tenang sebagai langkah pencegahan pelanggaran.
Mereka telah memetakan lokasi rawan yang berpotensi terjadi pelanggaran. Selain itu, tim juga akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Kami memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan masa tenang, termasuk menertibkan APK dan memantau aktivitas di media cetak, elektronik, serta lembaga penyiaran agar tidak menayangkan konten yang berbau kampanye,” jelasnya.
Bawaslu Lampura juga akan menyurati pasangan calon (paslon), partai politik, dan tim kampanye untuk:
BACA JUGA:Polda Lampung Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Masa Tenang Pilkada
- Membersihkan APK sebelum masa tenang.
- Menonaktifkan akun resmi media sosial.
- Tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
- Tidak memuat iklan atau berita kampanye di media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: