Lanjutnya, pimpinanan memberikan arahan untuk menekankan penertiban knalpot brong diwilayahnya hukumnya.
"Karena knalpot brong ini sangat menganggu keamanan masyarakat," terangnya .
Ia menjelaskan 43 motor dan empat mobil diangkut ke kantor polisi karena pemilik tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Pihaknya akan selalu melakukan Razia untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Berikut Batas Masa Kerja PPPK
Sementara salah satu pengendara yang melintas Virgo Hamiro menjelaskan pihaknya sebagai pemakai jalan mengapresiasi terhadap upaya dari kepolisian memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat.
"Jadi kami sebagai penggunaan jalan sangat berterima kasih adanya upaya penertiban dari pihak kepolisian bagi pengguna jalan.Alhamdulillah dengan penertiban ini kami akan merasa nyaman saat melintas," pungkasnya. *