Gerebek Safe House Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 6 Paket Sabu Siap Edar

Gerebek Safe House Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 6 Paket Sabu Siap Edar--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial EFR (21), warga Jalan Dr. Harun, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Saat penangkapan, polisi menemukan enam paket kecil sabu siap edar di dalam dompet pelaku.
EFR ditangkap pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kontrakan (bedeng) di Jalan Adi Sucipto, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Saat ditangkap dan digeledah, kami menemukan enam paket kecil sabu dan satu botol yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu di dalam kamar rumah tersebut,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, pada Minggu, 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Gagal Bawa 2 Karung Gula Pasir, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Berawal dari Informasi Masyarakat Kompol Kurmen menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku mengaku sudah enam bulan terakhir menjalani bisnis haram ini sebagai pengedar sabu,” jelasnya.
EFR mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial BM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas pemasok sabu ke EFR sudah kami kantongi, dan saat ini kami tengah melakukan pengejaran,” tambah Kompol Kurmen.
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Proyek Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat Ditahan
Safe House untuk Transaksi Narkoba Lebih lanjut, Kompol Kurmen mengungkapkan bahwa rumah kontrakan tempat pelaku ditangkap sering dijadikan safe house untuk transaksi narkoba.
“Pelaku mengarahkan para pelanggannya ke rumah tersebut untuk mengambil barang yang dipesan,” jelasnya.
Dijerat Pasal Narkotika Akibat perbuatannya, EFR dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara yang berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: