MEDIALAMPUNG.CO.ID - 47 Kendaraan diamankan oleh Polresta Bandar Lampung dalam razia yang digelar di tugu Raden Inten II, perbatasan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 21 Januari 2024.
Dalam razia tersebut hadir juga Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras dan Wakapolresta AKBP Erwin Irawan.
Kemudian Pejabat utama (PJU) Polresta Bandar Lampung lainnya.
Adapun Razia dimulai pukul 01.00 WIB dengan apel di tugu perbatasan Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kota Karang
Petugas selesai melaksanakan razia sekitar pukul 04.00 WIB dan mengamankan 47 kendaraan tersebut.
Adapun Pengendara yang terjaring operasi razia tersebut kebanyakan pakai knalpot brong.
Kemudian Polisi juga menindak pengendara yang tidak menggunakan plat dan surat menyurat kendaraan tidak lengkap.
Kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil truk diamankan untuk dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Ini Deretan Menteri Dikabarkan akan Mundur dari Kabinet Jokowi
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Jadi KRYD ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan," kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar pada Minggu 21 Januari 2024.
Ia mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan razia ini tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
"Tindak pidana tersebut yakni pencurian, balap liar hingga geng motor yang meresahkan masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Ormas Meminta Kembalikan Taman Hutan Kota Dengan DPRD, Disayangkan Perusahan Tidak Hadir Dalam Rapat